TEKNOLOGI dan REKAYASA - TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI - BISNIS MANAJEMEN
26 September 2010
Bicara tak Sopan, Sertifikat Sertifikasi Dicabut
Sertifikasi guru bukanlah hak, namun itu merupakan kewajiban yang harus dipertangungjawabkan oleh guru yang memperoleh sertifikasi tersebut. Karena salah mengartikan ini, salah seorang orang guru di kota Padang dicabut sertifikat sertifikasinya.
Hal ini disampaikan kepala Dinas Pendidikan Bambang Sutrisno. Menurutnya guru yang di cabut sertifikasinya ini lantaran etika atau pribadi guru ini telah cacat. Padahal, etika dan kepribadian ini adalah salah satu kompetensi yang dinilai dari guru untuk mendapatkan sertifikasi.
“Kita mencabut sertifikasi salah seorang guru yang ada di kota Padang lantaran guru ini telah berkata tidak sopan kepada pegawai Dinas Pendidikan saat mengurus soal sertifikasinya di Dinas Pendidikan. Tidak hanya pada pegawai. Bahkan, kata-kata tidak sopan tersebut dilontarkannya pada saya sebagai kepala dinas pendidikan,”beber Bambang.
Tidak hanya sertifikasinya yang dicabut, kata bambang, namun hak mengajar pun juga dicabut. Hari ini Rabu (22/9/2010) SK pencabutan itu akan keluar dan guru yang biasa mengajar di SMU 10 Padang ini akan dipindahkan dinas di kantor Dinas Pendidikan.
Disebutkan, pada umumnya guru yang mendapatakn sertifikasi salah artikan sertifikasi ini. Mereka menganggap sertifikasi yang diperoleh adalah hak mereka. Namun, sebenarnya sertifikasi adalah kewajiban mereka. Setelah mendapatkan sertifikasi ini seharusnya kompetensi mereka sebagai seorang guru semakin bagus.
Sejauh ini Bambang mengatakan, sertifikasi yang telah dikantongi oleh 3900 dari 10.000 guru yang ada di kota Padang hanya membuat guru lebih memikirkan materi.
“Mulai dari bersaing untuk memperebutkan sertifikasi ini, sampai pada pengambilan uang nanti. Yang mereka urus ke sini itu hanya uang. Padahal, tanpa mereka ke Dinas Pendidikan pun uang ini tetap akan dikirim ke rekening mereka,” ujar Bambang.
Dikatakan, sertifikasi ini bisa dikatakan hak manakala mereka telah menujukkan kewajiban mereka setelah mengantongi sertifikasi dengan cara menunjukkan kinerja dan keberhasilan mereka sebagai guru.
Terakhir ditegaskannya, agar para guru betul-betul menjaga kompetensi mereka seperti kompetensi dalam pemberian materi, Kompetensi Sosial, Kompetensi Pribadi dan kompetensi etika. Karena jika salah satu saja kompetensi yang menjadi penilaian saat mendapatkan sertifikasi ini cacat. Maka sertifikasi akan bisa dicabut kembali.
Untuk pencabutan sertifikasi ini kepala Dinas Pendidikan diberikan hak. Tentunya pencabutan ini sesuai dengan payung hukum yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih komentarnya